GASSTAMNEWS.COM - Menurut salah satu warga yang mengaku sebagai kontrol sosial terhadap pengelolaan uang negara, Ricardo Gultom mengatakan, sesuai regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, keberadaan papan proyek merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan.
Selain itu, kata dia, kewajiban pemasangan papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peratusan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aturan tersebut, kata dia, mengatur setiap pekerjaan fisik bangunan yang dibiayai dari belanja negara wajib memasang papan nama kegiatan proyek tersebut.
“Sesuai aturan, pada saat pekerjaan dimulai harus dipasang papan nama proyek kegiatan. Agar masyarakat mengetahui besaran anggarannya dan dapat ikut mengawasinya,” kata Richardo Rabu, (24/01/2024) .
Selain itu, ia juga menyatakan, tidak terpasangnya papan nama di sejumlah proyek tidak hanya bertentangan dengan Perpres, tetapi juga tidak sejalan dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Masyarakat tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak dilakukan. Setiap orang berhak mengetahui, dana yang digunakan adalah milik masyarakat juga. Pemerintah harus mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, jika tidak digubris sebaiknya diberikan sanksi,” tegasnya.
''Nah, permasalahan seperti ini dampak dari tidak transparan. Kalau sudah ada papan proyek dan disebutkan sumber dananya, tidak akan menimbulkan prasangka ini dan itu,” imbuhnya.
Lanjutnya, apapun sumber dana yang digunakan, baik dari APBN maupun APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurut Richardo Gultom, transparansi anggaran adalah untuk menghindari dobble anggaran (tumpang tindih anggaran-red) untuk satu pekerjaan yang dilakukan.
Rikardo menegaskan, dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek tersebut karena adanya kejanggalan tidak dilakukannya pemasangan papan proyek.
“Kami dengan ini mengimbau aparat penegak hukum memeriksa proyek tanpa papan nama di Nagori Pulopitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun,” tegasnya.
Sementara dari pantauan di lapangan, hasil investigasi yang dilakukan gasstamnews, ditemukan sejumlah kejanggalan yakni ketebalan volume rabat beton jalan hanya 12 cm dan tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan yang menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Di tempat terpisah, saat Gasstamnews menyambangi kantor Kepala Desa Pulo Pitu, Marihat sekitar pukul 14.00 WIB, kantor kepala desa tampak sepi. Tidak ada satu pun pegawai dan Pangulu atau Kepala Desa Pulo Pitu Marihat Umar yang terlihat di kantor.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan kanal WhatsAppnya, Kepala Desa Pulo Pitu, Marihat, Umar tak menjawab meski nada deringnya sedang aktif. (GST/CS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar