GASSTAMNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mencatat dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara secara lengkap, terdapat sekitar 2.272 surat suara rusak dan 8.067 kurang pada pemilu 14 Februari lalu.
Kerusakan dan kekurangan surat suara Pemilu 2024 meliputi lima surat suara, yakni surat suara Pilpres dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Palembang.
“Rekap surat suara rusak dan kurang sudah selesai serta kita catat,” kata Ketua KPU Palembang Syawaludin, Rabu (24/1/2024).
Syawal menjelaskan rincian surat suara yang rusak dan hilang yakni, PPWP rusak sebanyak 208 orang dan hilang 389 lembar. Kemudian DPD RI rusak 398 lembar dan krang 2.451 lembar.
Kemudian surat suara DPR RI yang rusak berjumlah 87 dan kurang 2.025. Sementara itu, surat suara DPRD Provinsi rusak sebanyak 83 lembar dan kurang 1.496 lembar, serta surat suara DPRD Kota sebanyak 269 lembar rusak dan hilang 1.706 lembar.
“Kalau rusak, mayoritas sobek, atau hasil cetakan tidak sempurna dan sebagainya. Sedangkan kekurangan sebagian ditemukan di jumlah pekingan dari pabrik, misalnya jumlah 500 kurang 5 atau 6 surat suara,” ujarnya.
Menurut Syawal, setelah perekapan seluruh surat suara disortir dan dilipat, maka akan dilaporkan ke KPU Sumsel.
“Pasti akan dilaporkan, untuk kekurangan dikirim kembali, dan rusak dibuat laporan kejadiannya,” tegasnya.
Sekadar informasi, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Palembang sendiri, KPU setempat telah menetapkan total 1.225.548 pemilih dengan 4.777 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 107 kecamatan dari 18 kecamatan.
Untuk surat suara sendiri, KPU akan menyiapkan besarannya sesuai jumlah DPT tiap item surat suara dari lima surat suara, plus 2 persen untuk surat suara cadangan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan mengungkapkan, dari hasil pengawasan jajarannya di tingkat kabupaten kota se-Sumsel, pihaknya mencatat terdapat ribuan surat suara rusak di seluruh wilayah Sumsel, dan pemantauan akan terus dilakukan.
“Rinciannya, surat suara PPWP rusak ada 1.918, DPD rusak ada 9.725, DPR RI rusak ada 7.437 lembar, DPRD Provinsi rusak ada 5.609 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota rusak ada 5.467 lembar,” tutupnya.
Penulis: GST/BS
Editor: Bella Yura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar