Penambangan batu di sepanjang bantaran sungai di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. |
GASSTAMNEWS.COM - Penambangan batu di sepanjang bantaran sungai di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara membuat geram warga sekitar. Pasalnya, aktivitas penambangan menyebabkan rusaknya jalan desa yang sering digunakan kendaraan berat pengangkut batu galian.
Menurut salah satu tokoh masyarakat, warga Jalan Batu Nanggar Nagori Dolok Maraja yang enggan disebutkan namanya, mengatakan pihaknya keberatan dengan adanya aktivitas penambangan tersebut.
“Ada sekitar 70 -an warga sekitar yang sangat keberatan dengan keberadaan tangkahan (Tambang-red) tersebut. Itu sangat meresahkan,” ujarnya kepada gasstamnews, Kamis (25/1/2024).
Ia menyebut, perusahaan tambang itu diduga tidak memiliki izin lengkap karena leluasa mengoperasikan penambangan menggunakan ekskapator merek Hitachi tanpa adanya plank izin yang sah dari pemerintah. Selain itu, armada kendaraan berat roda enam dan roda sepuluh juga terlihat mengangkut batu dengan leluasa sehingga menyebabkan kerusakan jalanan desa.
Saat dikonfirmasi terkait izin yang disoal oleh warga, salah satu penambang dilokasi berinisial D tidak dapat memperlihatkannya (Izin).
Secara terpisah, pemerhati lingkungan hidup, Riswan Pasaribu mengatakan dugaan penambangan liar yang ramai diperbincangkan masyarakat Nagori Dolok Maraja saat ini dinilai sebagai contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan pemerintah dalam tata kelola pertambangan di dalam negeri.
Riswan yang juga merupakan seorang jurnalis yang sering bertugas liputan di wilayah DKI Jakarta ini menjelasan, hal tersebut diperparah ketika pemerintah pusat melimpahkan kewenangan penambangan batu dan pasir yang merupakan mineral bukan logam kepada pemerintah daerah dan provinsi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Usaha Pada Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sedangkan pertambangan mineral logam dan batubara masih diatur oleh pemerintah pusat.
“Masalah penambangan liar, khususnya penambangan pasir dan batu yang merupakan mineral non logam, kini sudah dikembalikan ke pemerintah provinsi dengan keluarnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Jadi ini terkait dengan pelimpahan kewenangan dari Pusatnya sampai ke daerah provinsi, tapi sebatas penambangan pasir dan batuan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Jumat (26/1/2024).
Dia mengatakan, penambangan liar terjadi karena lemahnya sistem dan fungsi pengawasan yang diatur oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
“Nah, permasalahannya dari dulu sampai sekarang sistem dan fungsi pengawasannyayang lemah, baik pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, ”pungkasnya.
Sekadar informasi, dari pantauan di lapangan, aktivitas penambangan yang diduga dikuasai pengusaha berinisial D disinyalir menghasilkan keuntungan cukup besar. Pasalnya, pertambangan yang dapat merusak lingkungan ini juga langsung menggunakan ekskapator untuk mengeruk batuan dari sungai dan memuatnya ke dalam truk berkapasitas besar untuk diangkut secara terus menerus keluar masuk melalui jalan desa, hingga jalan nasional.
( GST/TB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar