Santi (43) dan Sumarni (44) diduga melakukan aksi pencopetan di tengah keramaian masyarakat yang menikmati perayaan Cap Go Meh di pulau kemaro. |
GASTAMNEWS.COM - Di tengah momen perayaan Cap Go Meh di pulau kemaro, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, berbagai macam pentas seni dari sejarah umat Budha digelar untuk ditonton seluruh lapisan masyarakat secara umum.
Namun tak sedikit juga kegiatan perayaan Cap Go Meh tersebut, dimanfaatkan oleh orang yang hendak melakukan tindak kejahatan.
Seperti yang dilakukan oleh dua ibu rumah tangga bernama Santi (43), dan Sumarni (44), yang tinggal di lorong Wakaf, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini. Keduanya melakukan aksi pencopetan di tengah keramaian masyarakat yang menikmati perayaan Cap Go Meh di pulau kemaro.
Aksi pencopetan yang dilakukan oleh kedua sekawan ibu rumah tangga ini, terjadi pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, terhadap korban Lelly Fauziah (24), warga jalan Sukamaju, Kecamatan Sukarami Palembang
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Desi Ariyanti, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang perempuan yang melakukan aksi pencopetan di pulau kemaro.
“Betul sekali, kita mengamankan dua orang perempuan yang melakukan aksi tindak pidana pencopetan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” ungkap Kompol Desi, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (23/2/2024) siang.
Kronologis kejadian pencopetan yang dilakukan dua pelaku, lanjut Kompol Desi, bermula ketika korbannya sedang berdiri bersama suaminya untuk berbelanja. Lalu korban melihat Handphone yang berada di tas kecilnya yang disandang sudah hilang.
“Korban merasa curiga pada salah satu pelaku yang masih berada di dekatnya, dan ketika ditarik baju pelaku, Handphone korban terjatuh dari tangan pelaku. Lalu pelaku langsung diamankan suami korban dan anggota kita yang berada di sana,” terangnya.
Masih kata Kompol Desi, setelah diamankan dan saat di interogasi, pelaku utama mengaku beraksi bersama rekannya yaitu pelaku Santi yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
“Anggota kita langsung mencari rekan pelaku dan berhasil diamankan. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek IT II untuk dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit Handphone merek Iphone 13 warna pink,” jelasnya.
Usai kedua pelaku diamankan, korban pun membuat laporan polisi di Polsek IT II Palembang, dengan tanda bukti laporan polisi Nomor: LPB/73/II/2024/SPKT Sektor IT-II Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tanggal 22 Februari 2024.
“Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutupnya.
Penulis: suryadi
Editor: Yura Gabriela
Copyright © 2024 gasstamnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar