Pengerukan bukit yang terletak tak jauh dari Kantor Polsek Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. |
GASSTAMNEWS.COM - Akibat pengerukan bukit yang terletak tak jauh dari Kantor Polsek Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu nyaris memakan korban jiwa. Salah satu kejadian terjadi ketika seorang pengendara sepeda motor wanita paruh baya hampir saja tergelincir di area lintasan yang dilalui kendaraan berat pengangkut tanah yang menyebakan banyak debu di badan jalan.
Pengendara sepeda motor yang belum diketahui namanya itu mengaku nyaris mengalami kecelakaan fatal karena truk besar berat yang ada di lokasi kejadian melaju dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan debu beterbangan hingga mengenai matanya.
“Tadi hampir celaka saya pak, truknya ngegas, jadinya debu beterbangan ke mata,” ujarnya kepada gasstamnews saat menghampiri si pemotor yang nyaris celaka itu, Kamis (01/02/2024).
Perempuan yang sehari-hari melewati jalan ini mengatakan, kegiatan pengerukan bukit hendaknya tidak hanya memikirkan keuntungan saja, namun juga memikirkan dan mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan proyek, khususnya bagi pengguna jalan.
“Mereka yang punya proyek, namun pengendara pengguna jalan kena debu dari truknya, belum lagi kalau hujan jalanan berlumpur (becek-red) dan licin,” tutupnya.
Pantauan di lokasi pengerukan bukit, terlihat puluhan dump truck antri untuk diisi tanah bauksit yang kemudian dibawa ke lokasi proyek TPA seberang dan diduga milik seseorang berinisial M yang dikabarkan tidak memiliki izin kegiatan.
Bahkan, di lokasi pengerukan terdapat 3 unit alat berat jenis excavator dan dump truck roda 10 dengan perkiraan kapasitas muat 21 meter kubik untuk mengangkut tanah bouksit yang selanjutnya akan diangkut untuk keperluan pengurukan pada lahan proyek yang tidak jauh dari bukit tersebut.
Perlu diketahui bahwa dalam melakukan kegiatan pengerukan bukit, pemilik kegiatan wajib melengkapi izin seperti Izin Cut and Fill, Amdal, atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL dari instansi yang berwenang.
Guna memastikan kebenaran informasi mengenai izin yang diduga belum diperoleh pihak yang melakukan pengerukan, Gasstam News akan berupaya menggali informasi dari pihak Dinas Gakkum DLH, dan sekaligus tanggapan dari pihak kepolisian juga dari pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam.
Penulis : Gultom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar