92 pejabat yang baru dilantik Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani pada Jumat 23 Maret 2024 ini menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya dari Aktivis Mahasiswa Hukum Andry Napitupulu. |
GASSTAMNEWS.COM - Andry Napitupulu menilai pelantikan sejumlah 92 pejabat Pemkot Pematangsiantar itu merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelantikan tersebut diduga cacat formil dan perlu dipertanyakan keabsahannya.
“Secara perspektif hukum, pelantikan tersebut merupakan keputusan prerogatif Wali Kota Pematangsiantar yang bersifat memaksa,” ujarnya dalam keterangan persnya di Pematang Siantar-Simalungun, Rabu (27/3/2024).
Menurut dia, memang perlu ada surat persetujuan menteri, namun Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani diketahui akan kembali maju pada pilkada 2024. Maka, kata Andry, sesuai Putusan MK Nomor 15 Tahun 2013 dan Putusan MK Nomor 41 Tahun 2014, perlu dipertimbangkan jika benar Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan.
Andry menegaskan, dalam Surat Imbauan Bawaslu Pematang Siantar Nomor: 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024 terkait PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada, dalam surat imbauan tersebut dijelaskan bahwa Walikota tidak diperkenankan melakukan mutasi/penggantian pejabat daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2; Kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan menteri.
Andry yang juga dikenal sebagai Sekretaris GMKI Siantar-Simalungun ini menyebut adanya sejumlah pejabat yang dilantik, mulai dari kepala dinas hingga lurah yang diduga menjadi tim pemenangan Susanti Dewayani untuk bertarung di Pilkada 2024. Misalnya, salah satu pejabat yang dilantik yaitu Hamdani Lubis sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai tidak memiliki latar belakang dari dunia pendidikan dan ada juga beberapa pejabat lainnya.
''Strateginya sangat terstruktur dan sistematis. Karena sebelum memulai pertandingan, Ia sudah menyusun formasi mulai dari tingkat lurah sampai tingkat kepala dinas dengan menggunakan kekuasaanya sebagai Wali Kota. Sah-sah saja, tapi masyarakat akan menilai Ibu Susanti Dewayani,” ujarnya.
“Saya mendesak kepada Ibu Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar untuk membatalkan pelantikan, dan meminta pejabat-pejabat yang dilantik untuk turun (mundur-red) dari jabatannya,” imbuhnya.
Selain itu, Andry Napitupulu juga khawatir acara pelantikan ini dapat menimbulkan situasi politik yang sangat panas di kota Pematangsiantar.
“Kemungkinan besar mahasiswa dan masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menolak Bu Susanti Dewayani kembali menjadi Wali Kota Pematangsiantar,” pungkas Andry.
Penulis: Tim
Editor: Riswan
Copyright © 2024 gasstamnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar