Rombongan dinas lingkungan hidup Kabupaten Simalungun saat di kantor pabrik kelapa sawit PTPN IV Kebun Mayang di Nagori Mayang, Kecamatan Bosarmaligas, Kabupaten Simalungun. |
GASSTAMNEWS.COM - Mantan aktivis LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi, Riswan Pasaribu menilai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun kurang memahami etos kerja.
Pasalnya, penjelasan DLH terkait pembuangan limbah yang dilakukan Unit PTPN IV Kebun Mayang sebelumnya oleh Kepala Dinas DLH menyatakan hal tersebut merupakan masalah.
Riswan juga menilai, pemasangan Plank Land Aplikasi yang tiba-tiba dilakukan manajemen PTPN IV Unit Kebun Mayang ini masih perlu didalami apakah sudah mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.
''Jadi Land Aplikasi tersebut perlu dijajaki lagi. Sebab, dalam pemberitaan sebelumnya, DLH melalui Kepala Dinas-nya menyebut apa yang dilakukan PTPN IV Kebun Mayang terkait pembuangan limbah adalah masalah. Kok anak buahnya bilang tidak menyalahi? Ini ada yang aneh dari pihak DLH,” ujarnya kepada gasstamnews saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya, dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan dengan menambah tempat pembuangan air akhir kolam limbah dengan sistem Land Aplikasi(LA) atau menambah parit Land Aplikasi, kata Riswan, diperlukan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, dan untuk rekomendasi ini tentunya disertai adanya izin dari Dinas Lingkungan Hidup berikut hasil pengujian dari laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau KAN.
''Untuk mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten mengenai bentuk pembuangan limbah dengan metode Land Aplikasi dan limbah yang di buang juga harus sesuai berdasarkan hasil pengujian dari laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau KAN,'' tegasnya.
Selain itu, Riswan juga mempertanyakan sejauh mana etos kinerja DLH Kabupaten Simalungun. Karena kenapa pimpinan dan bawahan tidak mempunyai pemikiran yang sama? Padahal, kata Riswan, penting bagi pengambil kebijakan untuk memiliki etos kerja guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
''Etos berasal dari bahasa Yunani yang berarti sikap, kepribadian, watak, karakter dan keyakinan terhadap sesuatu. Sikap ini harus dimiliki oleh individu, kelompok, dan masyarakat, terutama oleh pimpinan ASN, TNI/ Polri, dan lain-lain,” ujarnya.
Sekadar informasi, (Kamis (07/02/24) sekitar pukul 10.31 WIB, rombongan dinas lingkungan hidup Kabupaten Simalungun melakukan kunjungan langsung ke tempat pembuangan cairan limbah pabrik kelapa sawit PTPN IV Kebun Mayang di Nagori Mayang, Kecamatan Bosarmaligas, Kabupaten Simalungun.
Hal itu dilakukan guna memastikan setelah adanya pemberitaan dari media online gasstamnews yang mengabarkan adanya saluran pipa limbah yang membuang limbah ke saluran air.
Saat diwawancarai, salah seorang yang mengaku sebagai Kepala Bidang di DLH Kabupaten Simalungun berinisial Purba di kantor PKS Kebun Mayang mengatakan terkait limbah cair PKS Mayang adalah Land Application (LA) dan itu tidak menyalahi.
Ironisnya, terkait dampak yang akan ditimbulkan dari limbah tersebut, Purba berdalih dampak penyakit bukan domain pihaknya melainkan domain ahli kesehatan tanpa merinci ahli kesehatan mana yang dimaksud.
“Itu bukan ranah kita, itu ranah bagian ahli kesehatan,” ujarnya.
Seiring dengan pemberitaan pada Selasa (05/03/2024), berdasarkan informasi dari warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, limbah dibuang dari pipa ke selokan di sekitar pemukiman warga, sekolah, dan kantor kepala desa. Masyarakat khawatir dengan bau limbah sehingga warga meminta agar masalah ini penting untuk dipublikasikan.
Sementara itu, pemasangan tanda Land Application di lokasi ini membuat warga pun ikut kaget karena sebelumnya tidak ada plank Land Application di sekitar tempat pembuangan limbah.
Penulis: Ricardo, G
Editor: Tim Redaksi
Copyright © 2024 gasstamnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar