Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut (DPD IMM). |
GASSTAMNEWS.COM - Peristiwa sempat viral disebut sebagai penculikan paksa yang dialami Penggiat Lingkungan Hidup di Simalungun dan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Diketahui, pada Jumat 22/3 2024 di Tanjung Dolok sekitar pukul 09.00 WIB, usai membeli pupuk, Sorbatua Siallagan ditangkap oleh Polda Sumut. Pengakapan itu mendapat banyak kecaman, termasuk dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumut.
Perlu diketahui, Sorbatua Siallagan kerap memimpin masyarakat adat Dolok Parmonangan untuk menuntut tanah adat Ompu Umbak Siallagan yang berada di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Perjuangan masyarakat adat atas lahan ini karena pemerintah memberikan izin konsesi kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL). Berbagai upaya telah dilakukan Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, namun belum mendapat respon dari pemerintah.
Setahun terakhir, pihak Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan aktif mengelola wilayah adat dan menjaga adanya dugaan intimidasi yang dilakukan perusahaan. Polisi pun datang silih berganti menyusul laporan PT TPL.
Menanggapi hal itu, di kantornya, Minggu (25 /02024) Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut (DPD IMM), Bill Fatah Nasution yang juga berasal dari Siantar-Simalungun menuturkan, penangkapan yang dilakukan Polda sangat jauh dari humanis dan presisi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan istri Sorbatua, penangkapan terhadap suaminya tersebut tanpa surat perintah penangkapan yang seharusnya diberikan oleh Polda Sumut yang menangkap Sorbatua.
Bill Fatah Nasution menduga Polda lebih memihak kepentingan oligarki ketimbang mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara humanis.
Bill menambahkan, pihaknya mengecam keras tindakan Polda Sumut dalam penangkapan tersebut, ia juga meminta agar kasus penangkapan ini diusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
Ia meminta agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Tanah Masyarakat Adat agar tindakan kriminal dan represif seperti ini tidak terulang kembali, sehingga masyarakat mendapatkan hak atas tanah leluhurnya serta payung hukum yang jelas.
Bill menduga kuat pihak perusahaan PT. TPL menjadi dalang kejadian tersebut dengan cara intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan melalui pihak kepolisian, termasuk kejadian penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT. TPL.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Sorbatua Siallagan tertuang dalam Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, 16 Juni 2023, laporan PT Toba Pulp Lestari.
“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari TBK,” kata Hadi, Sabtu (23/3/2024).
Dijelaskannya, Sorbatu Siallagan dilaporkan melakukan perusakan dan penebangan pohon eucalyptus serta pembakaran lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea. Kemudian menduduki kawasan hutan secara ilegal atau membakar hutan.
“Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan, istrinya menghalanginya dan melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli,” kata Hadi menirukan.(tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar