Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil disita.(Foto: Humas Polres Simalungun). |
GASSTAMNEWS.COM - Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk terpencil di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Penggerebekan ini berhasil menangkap dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti penting.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gubuk yang berada di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,” kata AKP Irvan, sebagaiman dilansir dari keterangan rilis Humas Polres Simalungun, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut Irvan menjelaskan, dua pemuda yang ditangkap adalah BI (22 tahun) seorang wirausaha berlatar belakang pendidikan SMK, dan rekannya JS (27) berprofesi sebagai sopir. Keduanya merupakan warga Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
''Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi enam paket klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 4,74 gram, satu buah ponsel merek iPhone, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, dua buah dompet, sebuah ball plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital," kata AKP Irvan.
Menurutnya, penangkapan kedua pria tersebut dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, Kepala Unit 2 Satres Narkoba Polres Simalungun bersama tim yang terdiri dari beberapa personel Satres Narkoba. Penangkapan berhasil setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dengan sigap tim melakukan penyelidikan dan pengintaian yang kemudian berujung pada penggerebekan.
Dalam proses interogasi (pemeriksaan-red), kata Irvan, BI mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang yang dikenalnya bernama Pido yang saat ini masih diburu polisi.
Irvan pun membenarkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena hal ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam memerangi dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus berupaya memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” imbau Irvan.
Penggerebekan ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam pemberantasan narkotika sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar