Iklan

Janji Ganti Rugi Akibat Induksi Sambaran Petir di Menara Tower Akan Direalisasikan dalam Waktu 40 Hari Ke Depan

gasstamnews.com
Jumat, 01 Maret 2024 | 08:16 WIB Last Updated 2024-03-01T01:16:34Z
Menara Tower yang diduga milik PT Telkomsel Miratel.

GASSTAMNEWS.COM - Salah satu warga Nagori Tanjung Pasir, Samuel Pasaribu (33 Tahun), Minggu 25 Februari 2024 mengungkapkan kekecewaannya karena janji ganti rugi atas kerusakan barang elektronik miliknya akibat induksi sambaran petir di menara tower milik PT. Telkomsel/Miratel tak kunjung terealisasi.

Menurut dia (Samuel), Bima (koordinator lapangan seksi induksi sambaran petir) sebelumnya pada Senin 9 Oktober 2023 telah datang dan mendata 3 kepala keluarga serta mendokumentasikan barang-barang elektronik apa saja yang rusak akibat induksi sambaran petir beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemilik tower.

Sementara itu, salah satu perwakilan PT Persada Sokka Tama yang diketahui menangani (handle) menara tower PT Telkomsel Miratel, Eki Adiguna, mengatakan Bima yang sebelumnya disebut-sebut melakukan pendataan telah dipecat, maka itu, kata Eki, pihaknya belum mendapatkan data apapun dari PT Aribur yang sebelumnya disebut Eki sebagai perusahaan yang menangani Menara Tower PT Telkomsel Miratel.

“Sebelumnya yang handle itu PT Aribur, dan Bima yang mendata itu sudah dipecat, makanya kita PT Persada Sokka Tama tidak mendapat data dari PT Aribur,” kata Eki, melalui WhatsApp miliknya, Minggu (25/2).

Pada kesempatan itu, Eki menawarkan hal serupa untuk kembali mendata barang-barang elektronik apa saja yang rusak akibat tersambar petir, dan warga pun menyetujui tawaran yang disampaikannya (Eki).

Keesokan harinya, Senin (26/2/2024), perwakilan PT Persada Sokka Tama, Dani Tampubolon, mendatangi lokasi untuk membersihkan area halaman sekitar tower sekaligus mendata barang-barang elektronik warga yang rusak. Dani berjanji, pihaknya akan menanggung kerugian akibat sambaran petir tersebut dalam waktu maksimal empat puluh hari.

“Paling lama 40 hari kedepan akan di gantikan atas kerugian barang Elektronik warga yg rusak akibat induksi Sambaran petir,” ucap Dani.

Penulis: Dennis, Tp
Editor: Yura Gabriella
Copyright © 2024 gasstamnews.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Janji Ganti Rugi Akibat Induksi Sambaran Petir di Menara Tower Akan Direalisasikan dalam Waktu 40 Hari Ke Depan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan