Warga sekitar merasa resah karena aroma bau limbah milik PTPN IV Unit Kebun Mayang yang cukup menyengat hidung. |
GASSTAMNEWS.COM - Limbah cair kelapa sawit merupakan salah satu bahan polutan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Limbah industri ini diketahui dapat menimbulkan pencemaran terutama pada badan air.
Seperti kejadian di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN IV Unit Kebun Mayang yang berlokasi tepat di Nagori Mayang, Kecamatan Bosarmaligas, Kabupaten Simalungun. Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Simalungun membenarkan perusahaan pelat merah ini telah menyalahi karena sembarangan membuang limbah melalui saluran air yang dibuat langsung oleh perusahaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pembuangan limbah perusahaan Kebun Mayang yang dibuang ke Parit Cacing.
"Itu menyalahi, nanti saya cek ke lapangan. Kita ketemu di lapangan," ucapnya, Senin (4/3/2024).
Sekadar informasi, sebelumnya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat sekitar merasa resah karena aroma bau limbah yang cukup menyengat hidung.
“Bang, lihat di pinggir jalan arah Desa Boluk sana, sudah dibuka pipa limbah di parit (saluran-red) cacing yang dibuat perusahaan,” ujarnya, Senin (4/3/2024).
“Kami sangat resah akibat baunya. Banyak masyarakat dan anak sekolah yang merasa tak tahan dengan bau limbah cair tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu petugas di lapangan, saat ditemui di lokasi, mengaku dirinya melakukan hal tersebut hanya atas perintah pihak perusahaan untuk membuka pipa pembuangan limbah untuk kemudian dialirkan ke saluran yang disebut parit cacing.
“Iya bang, yang disuruh perusahaan nya aku untuk membuka, biar dialirkan,” ujarnya, Senin (4/3/2024).
Manajer Unit PTPN IV Unit Kebun Mayang Januar Saragih, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (4/3/2024), hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.
Pada kesempatan berbeda, mantan aktivis antikorupsi Riswan mengingatkan perusahaan Unit Kebun Mayang agar tidak membuang limbahnya sembarangan.
Menurut dia, kejadian serupa pernah dilakukan PT SIPP yang berlokasi di Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan berujung pada masalah hukum.
Saat itu, dua petinggi perusahaan asal PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) harus menelan pil pahit karena terjerat hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan karyawan PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka perusakan lingkungan di Riau. Kedua orang tersebut adalah AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur industri pengolahan minyak sawit mentah.
Riswan mengatakan, berdasarkan informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa kesengajaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Saat itu PT.SIPP dinilai telah melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL tidak sesuai UKL/UPL, serta tidak memiliki izin pengelolaan limbah dan limbah B3. Selain itu, diketahui pula bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP sempat rusak (pecah) sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil analisis sampel laboratorium, diketahui air sungai juga telah tercemar,” ujarnya, Selasa, (5/3/2024).
Penulis: Rikardo, G
Editor: Tim redaksi
Copyright © 2024 gasstamnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar