GASSTAMNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap oknum security Perumahan Laguna NF (44) pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (07/11/23).
Pencabulan yang dilakukan NF terhadap korban EPW (9) yang masih di bawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya terkait perbuatan NF terhadap dirinya.
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H mengatakan, kejadian itu terungkap pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 13.40 WIB. Korban menceritakan kepada ibunya tentang apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Selanjutnya ibu korban membawa korban ke RS Bhayangkara Kota Batam untuk menjalani pemeriksaan, dan ibu korban mendapat informasi dari RS Bhayangkara bahwa kejadian tersebut sudah beberapa kali menimpa korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada alat kelaminnya hingga menyebabkan korban mengalami trauma. Mengetahui hal itu, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.
''Dari pihak RS Bhayangkara mengatakan, bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut kepada korban,'' kata AKP Syarifuddin, Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa (5/3/2024) Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H mendapat informasi bahwa pelaku NF berada di kawasan Kavling Sei Daun, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Menurut Syarifuddin, setelah pihaknya sampai di lokasi, tim berhasil menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa menambahkan, pelaku NF merupakan warga Pancur Tanjung Piayu dan kini telah ditahan di Polsek Sei Beduk.
''Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,'' tutupnya.
Penulis: Pahala G
Editor: Riswan
Copyright © 2024 gasstamnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar