SMA Negeri 1 Tanah Jawa di Nagori (Desa) Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. |
GASSTAMNEWS.COM - Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menggelontorkan bantuan pendidikan sekolah yang biasa disebut Dana Bos (Biaya Operasional Sekolah), namun masih ada saja sekolah yang memungut sejumlah biaya seperti biaya SPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan) tanpa penjelasan yang jelas mengenai hal tersebut kepada orang tua siswa.
Hal ini disampaikan sejumlah orang tua siswa SMA Negeri 1 Tanah Jawa di Nagori (Desa) Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang enggan disebutkan namanya, menceritakan perilaku sekolah dalam mengubah biaya SPP yang semula dibebankan sebesar Rp 50.000 naik menjadi Rp 70.000.
“Kami tidak terima kenaikan SPP ini, yang awalnya kami bayar 50.000 per bulan, kini naik lagi menjadi 70.000 per bulan dan sudah berjalan 6 bulan kami bayarkan. Kami tidak ada pemberitahuan tentang kenaikan SPP ini. Sesuka hati mereka ini,” kata para orang tua siswa itu, Minggu (3/3/2024).
Saat dikonfirmasi pada Minggu (3/3/2024) melalui WhatsApp terkait keluhan orang tua siswa tersebut, Ketua Komite, Turnip berdalih pihaknya telah memberikan surat undangan kepada setiap siswa untuk diberikan kepada orang tuanya masing-masing.
“Kami sudah memberikan surat undangan kepada murid agar diberikan kepada orang tua masing-masing,” ujarnya.
Di tempat berbeda, salah satu orang tua siswa yang juga tak mau namanya disebutkan membantah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua komite sekolah. Ia mengaku dirinya sama sekali belum pernah menerima surat undangan yang dimaksud (Komite Sekolah).
“Tidak ada menerima surat dari sekolah, mungkin surat itu diberikan kepada kawan aku. Aku enggak tahu pak, tapi kalau untuk saya tidak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Sekolah atau Direktur SMA Negeri 1 Tanah Jawa yang saat itu masih dijabat oleh Sudung A Sihombing, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, tidak menjawab sama sekali.
Sementara itu, kepala sekolah yang baru Ramayanti Lubis saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (3/3/2024) juga belum memberikan jawaban meski dalam pesan sudah centang dua pertanda pesan masuk.
Mantan Ketua LSM KPK Riswan Pasaribu memandang apa yang dilakukan sekolah meski melalui Komite Sekolah merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Pasalnya, kata Riswan, yang dimaksud dengan pungutan dalam aturan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal langsung dari peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan pengertian donasi atau sumbangan, lanjutnya, adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perorangan atau lembaga lain kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
''Kalau pungutan berarti wajib dan mengikat, sedangkan yang dimaksud sumbangan adalah sukarela dan tidak mengikat,'' tegasnya, melalui selulernya, Minggu (3/2/2024).
“Jadi ini bisa dikategorikan sebagai pungutan,” tutupnya.
Penulis: Paris, S
Editor: Tim redaksi
Copyright © 2024 gasstamnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar