Iklan

Bawa Sajam Panjang Saat Tawuran, Dua Pemuda di Palembang Jadi Tersangka

gasstamnews.com
Selasa, 23 April 2024 | 18:55 WIB Last Updated 2024-04-23T11:55:56Z

GASSTAMNEWS.COM - Kedua orang ini ditangkap saat melakukan tawuran di Jalan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua remaja tersebut berinisial SR (16) dan AS (19). Semuanya merupakan warga SU 1 Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kompol Dr Harryo Sugihhartono menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat pengaduan melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) terkait adanya tawuran di tempat kejadian perkara (TKP).

“Awalnya penangkapan kedua orang ini terkait tawuran setelah mendapat laporan pengaduan melalui aplikasi Banpol. Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang remaja tersebut,” kata Kompol Dr Harryo Sugihhartono, Senin (22/4/2024).

Ia menambahkan, kedua remaja tersebut diamankan dan dua senjata tajam (sajam) jenis golok sepanjang 40 cm milik tersangka SR dan satu bilah panjang 50 cm milik AS.

“Ini kepolisian sedang gencar-gencarnya kegiatan penegakan hukum, khususnya penguasaan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya, terkhusus dibawa saat tawuran,” kata Kompol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis golok sepanjang 40 cm milik tersangka SR dan 1 parang bilah golok sepanjang 50 cm milik AS.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kompol Dr Harryo Sugihhartono.

Dalam kesempatan itu ia juga meminta masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan aktivitas negatif seperti tawuran dan lain-lain.

“Apabila masih, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan pengamanan dan menindaklanjuti penegakan hukum, tentunya dengan persangkaan sebagaimana situasi yang terjadi saat itu dengan dikuasainya senjata tajam sebagai alat yang dapat menghilangkan nyawa manusia,” jelas Kompol Dr. Harryo Sugihartono.”

Penulis: Suryadi
Editor: Yura gabriella
Copyright © 2024 gasstamnews.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawa Sajam Panjang Saat Tawuran, Dua Pemuda di Palembang Jadi Tersangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan