GASSTAMNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Wasila (40) dan putrinya Farah (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Desa Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sumatera Selatan pada Senin, April 15 2024.
Pelakunya adalah Suganda alias Nanda (31), warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang. Tersangka diketahui merupakan pegawai suami korban, Anung Kurniawan (41).
Tersangka ditangkap Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Satuan Reserse Kriminal Polda Palembang, dan aparat kepolisian setempat kurang dari 1 x 24 jam setelah melakukan pembunuhan.
Terungkap, motif pelaku membunuh ibu dan anak di Macan Lindungan itu didasari balas dendam karena gaji. Sebab, gaji yang diberikan suami korban, Anung dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Motif dibalik pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah masalah gaji yang tidak sesuai perjanjian,” kata Kapolresta Palembang Kompol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah pada Rabu, 17 April 2024
Menurut dia, dalam perjanjian awal brongan motong pohon, pelaku dijanjikan gaji Rp3,5 juta per bulan.
“Namun hanya diberikan Rp1,5 juta. Setelah itu, tersangka pergi ke Pekanbaru dan bekerja di sana selama satu bulan, lalu kembali ke Palembang hingga melakukan aksi pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Harryo mengatakan, sebelumnya pelaku berencana membunuh suami korban dengan membawa senjata tajam (sajam) dari tempat kostnya.
“Niat awal tersangka mendatangi rumah korban untuk menemui Anung suami korban, tetapi tidak berada di tempat saat itu,” kata Harryo.
Setibanya di rumah Anung, lanjut Harryo, terjadi adu mulut antara tersangka dan korban Wasila.
“Dari cekcok mulut ini membuat tersangka kesal hingga akhirnya gelap mata hingga melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya,” jelas Harryo.
Tersangka membunuh korban Wasilah dengan menggunakan blancong atau pengki.
“Blancong ini diambil tersangka dari depan rumah korban,” jelas Harryo.
Sedangkan anak korban dibunuh tersangka dengan menggunakan pisau yang dibawanya.
Tersangka ini sedang menunggu kepulangan suami korban, karena korban Farah sempat meminta bantuan ayahnya melalui telepon, jelas Harryo.
Namun, kata dia, niat tersangka tidak terlaksana karena suami korban datang bersama warga sekitar.
“Tersangka kabur melalui pintu belakang,” ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, pelaku membuang barang bukti tersebut ke rawa.
“Untuk barang bukti, pakaian dan ponsel milikinya dibuang ke rawa. Usai membuang barang bukti tersebut, tersangka berganti baju di rumah kosong tak jauh dari TKP,” imbuh Harryo.
Harryo mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyian pada Selasa 16 April 2024 yang merupakan tempat saudaranya di wilayah hukum Polsek Sukarami, Palembang.
“Jadi tersangka ditangkap anggota kami bersama Polsek Sukarami dan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” kata Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis: Suryadi
Editor; Riswan P
Copyright © 2024 gasstamnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar