Foto ist/ilustrasi siswa sekolah dasar. |
GASSTAMNEWS.COM - Kepala Sekolah SD Negeri 096752 Bandar Jawa yang masa jabatannya akan berakhir Juli 2024 mendatang, pihak sekolah disinyalir meminta siswanya agar menyumbang Rp 30 ribu per orang untuk acara perpisahan. Orang tua siswa juga resah dengan biaya yang dibebankan oleh pihak sekolah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis di DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Riswan Pasaribu, saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp miliknya, menyarankan agar orang tua siswa yang merasa keberatan sebaiknya melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, pungutan atau sumbangan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindak pidana korupsi, apalagi sumbangan yang dimaksudkan untuk uang kadeudeuh kepada kepala sekolah seperti itu, menurut UU Pemberantasan Korupsi, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Pungutan atau sumbangan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindak pidana korupsi. Apalagi sumbangan yang ditujukan untuk uang kadeudeuh kepada kepala sekolah seperti itu, menurut UU TIPIKOR, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” tegasnya, Sabtu (27/4/24).
Selain itu, ia mengingatkan agar pihak sekolah tidak memungut biaya kepada orang tua siswa untuk acara perpisahan kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun atau acara perpisahan lainnya. Pasalnya, kegiatan perpisahan seperti ini bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah diminta tidak memfasilitasi pungutan uang dari siswa atau orang tua/wali.
“Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak memungut biaya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” tegasnya.
''Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif (bersama-sama-red), dilarang memungut peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Riswan juga mengingatkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan pihak sekolah, termasuk komite sekolah harus kooperatif dalam menjelaskan permasalahan tersebut.
Riswan pun berpesan kepada orang tua siswa untuk melaporkan hal tersebut ke penegak hukum. Selain itu, peran serta warga sekolah seperti guru dan masyarakat umum dalam pemberantasan pungli di sekolah juga sangat penting. Saat dimintai sumbangan atau punutan oleh sekolah atau komite sekolah, kata Riswan, peserta didik dan wali murid hendaknya mempertanyakan kebutuhan tersebut dan laporan pertanggungjawaban penggunaannya. Begitu pula guru. Integritas, kemauan dan keberanian guru dalam memberantas korupsi di sekolah perlu terus dibangun.
''Keterlibatan seluruh elemen dapat menjadi amunisi melawan korupsi dan memperbaiki sistem administrasi di sekolah agar lebih bersih dan transparan. Jika semua orang melawannya, maka pelaku pungli nantinya akan berpikir ulang dan takut melakukan pungli,” ujarnya.
“Partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan juga penting seiring dengan upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah. Dan sekali lagi saya ingatkan, hentikan kutipan ini,” tutupnya.(red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar