SAPMA PP) Simalungun membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri, Rabu (22/5/24). |
GASSTANNEWS.COM - Pengurus Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Simalungun membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Simalungun terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun Swandi Sihombing mengatakan, laporan resmi tersebut berdasarkan informasi masyarakat Nagori yang telah ditelusuri bersama timnya di lapangan.
“Adapun dugaan korupsi itu terjadi dilaksakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) pada program pengadaan kaos bertuliskan MARHAROAN BOLON dengan anggaran Rp 10.000.000 per Nagori (Desa) dan akan dibagikan sebanyak 100 pcs per nagori,” kata Swandi Sihombing, di kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (22/5/24).
“Pada program pengadaan ini harus ditindaklanjuti dengan serius karena berakibat serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat,” tambah Swandi.
Swandi menjelaskan, dugaan penyalahgunaan anggaran apad kegiatan program pengadaan kaos bertuliskan MARHAROAN BOLON itu berasal dari dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun.
“Program belanja kaos yang dilakukan Dinas DPMPN ini sebesar 10 juta per Desa/Nagori dengan total 386 Nagori di Kabupaten Simalungun yang tersebar di 32 kecamatan,” ujarnya.
Menurut dia, dugaan program pembelian kaos Marharoan Bolon hanyalah akal-akalan pemerintah. Pihaknya juga menduga akibat pemborosan anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah), karena pengadaan kaos Marharoan Bolon sama sekali tidak ada urgensinya untuk kepentingan masyarakat.
“Setelah kami amati, harga kaos yang dianggarkan oleh dinas tersebut dengan harga pasar tidak sesuai, dan kami menduga dan meyakini terjadi penyalahgunaan anggaran,” kata Swandi.
Swandi mengungkapkan, pihak yang dilaporkan ke Kejari Simalungun adalah Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pelayanan Pemerintahan (DPMPN) Nagori berinisial SP serta pihak penyedia atau vendor proyek.
“Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan, kami meminta Kejaksaan agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” pungkas Swandi.
Penulis: Tim
EDITOR: Riswan P
Copyright © 2024 gasstamnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar