Iklan

Sesjen 14 2023 Larang Membebani Orang Tua, SD Negeri Nagori Timbaan Masih Kutip Uang Perpisahan

gasstamnews.com
Selasa, 21 Mei 2024 | 10:27 WIB Last Updated 2024-05-21T03:27:17Z
Poto Ilustrasi

GASSTAMNEWS.COM - Pemkab Simalungun menegaskan kepada sekolah agar tidak membebani orang tua saat menggelar acara perpisahan siswa menjelang akhir tahun ajaran 2023/2024. Selain itu, Pemkab Simalungun juga melarang keras sekolah mengadakan study tour ke luar Kabupaten Simalungun dengan alasan sebagai acara pelepasan siswa.

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 400.3/5/2024 yang menghimbau agar sekolah mematuhi surat edaran Sesjen nomor 14 tahun 2023 tentang Kegiatan wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Tingkat Dasar, dan Satuan Pendidikan Pendidikan Menengah.

Meski Surat Edaran Sesjen 14 Tahun 2023 sudah terbit tahun lalu, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 097811 Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun masih juga melakukan pungutan biaya perpisahan bagi siswanya.

Salah satu orang tua siswa yang tak ingin namanya dipublikasikan menutrurkan pihaknya masih ditarik biaya perpisahan sebesar Rp 445 ribu. 

Menurut dia, biaya tersebut diduga digunakan untuk biaya study tour perpisahan beserta dana pengurusan ijazah, termasuk biaya seluruh guru yang mengikuti study tour yang ditanggung siswa.

Ia juga menjelaskan, orang tua siswa sangat kecewa dengan biaya yang cukup besar dan memberatkan mereka. Pasalnya, kata sumber itu, orang tua siswa sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami sebagai orang tua sebenarnya merasa amat berat untuk membayar uang sebesar itu. Ada orang tua siswa yang mempunyai dua orang anak di kelas V, artinya harus membayar Rp 890 ribu. Sementara mencari penghasilah sehari-hari amat susah. Banyak yang menganggur di desa kami, ada yang mencari sapu lidi untuk menyambung hidup,” ujarnya, Sabtu (18/05/2024).

Di tempat berbeda, Koordinator Wilayah Pendidikan (Korwil) Kabupaten Bandar Elidon Pangaribuan saat dikonfirmasi terkait biaya sekolah, Senin (20/5/24) melalui pesan Whatsapp menegaskan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk tidak melakukan kutipan dalam bentuk apapun dari siswa, jika masih ada pelanggaran, menurut Elidon akan diambil tindakan.

“Apabila masih ada yang melanggar, terima sendiri akibatnya dan pasti ditindak,” tegasnya.

Penulis: Triono
Editor: Riswan P
Copyright © 2024 gasstamnews.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sesjen 14 2023 Larang Membebani Orang Tua, SD Negeri Nagori Timbaan Masih Kutip Uang Perpisahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan