Dewan Pimpinan Pusat Sumatera Transparansi secara resmi membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. |
GASSTAMNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Sumatera Transparansi secara resmi membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa untuk pengadaan bibit pohon tahun 2023 di setiap Nagori, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Ketua DPP Sumatera Transparansi Irpan Sapta Nugraha Saragih mengatakan, laporan tersebut disampaikan secara resmi berdasarkan sejumlah informasi melalui Papan Transparansi di setiap Kecamatan Nagori Raya Kahean TA 2023 pada Selasa 11 Juni 2024.
Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagori, terdapat pengadaan pupuk dan bibit buah melalui program Ketahanan Pangan. Pengadaan bibit buah ini telah terlaksana dan berjalan di setiap Nagori se Kecamatan Raya Kahean.
Menurut dia, dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Pemerintahan Simalungun pada DPMPN (Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) hingga tingkat Nagori di Kecamatan Raya Kahean.
“Pengadaan bibit tersebut diduga kurang lebih 20.000 pokok (Batang-red) dengan beberapa jenis bibit buah-buahan yang telah dibagikan (didistribusikan-red) ke 13 Nagori se-Kecamatan Raya Kahean,” kata Irpan.
“Adapun temuan dari tim investigasi kami di lapangan, bahwa beberapa bibit yang telah dibagikan ke masyarakat tersebut tidak layak tanam karena kodisi batangnya yang patah, tidak berdaun, mati, kurang terawat dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Selain itu, Irpan mengaku berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan pihaknya di lapangan, benih tersebut dibeli dari pembibitan dengan harga Rp 100 ribu rupiah perbatang, sehingga biaya pembelian benih tersebut sebesar 2 miliar rupiah.
Irpan mengatakan, setelah pihaknya menurunkan tim untuk melakukan survei lebih intens, harga per batangnya hanya berkisar 10 ribu rupiah, sehingga dugaan korupsinya mencapai miliaran rupiah.
“Pada program pengadaan ini harus ditindaklanjuti secara serius, karena berakibat serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat,” tegas Irpan.
Irpan juga menjelaskan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pengadaan bibit pohon buah-buahan berasal dari dana desa yang bersumber dari dana desa Kabupaten Simalungun.
Irpan mengungkapkan, pihak yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) berinisial SP, dan tiga belas (13) orang kepala desa di wilayah Kecamatan Raya Kahean.
“Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Tinggi Sumut, kami meminta Kejatisu agar segera menindaklanjutinya, dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” pungkas Irpan.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar