GASSTAMNEWS.COM - Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma PP) Simalungun melaporkan Kejaksaan Negeri Simalungun kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut (Aswas Kejati Sumut). Pasalnya, Kejaksaan Simalungun beserta jajarannya dinilai lamban dan tidak serius dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pengurus Sapma PP Simalungun, Swandi Sihombing mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi ke Kejari Simalungun namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Menurut dia, dugaan korupsi yang dilaporkan antara lain paket proyek rehabilitasi jaringan irigasi pada Dinas Perumahan dan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022. Lalu dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana desa APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2024.
Selain itu, Swandi juga mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Namun Swandi tidak menjelaskan secara rinci jenis kegiatan dugaan korupsi tersebut.
Dikatakannya, masih banyak sejumlah laporan dari lembaga masyarakat lain yang belum rampung sehingga kinerja Kejaksaan Simalungun ditengarai masih sangat jauh dari harapan masyarakat.
Bahkan masih menurutnya kuat dugaan di Kejari Simalungun ada oknum yang melindungi dalang kasus dugaan korupsi yang terjadi di instansi pemerintah khususnya Kabupaten Simalungun.
‘’Sapma PP juga berharap Jamwas Kejaksaan Agung RI dan ASWAS Kejati Sumut Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan sanksi tegas kepada Kejari Simalungun dan jajarannya atas kinerjanya dalam mengungkap kasus tersebut karena diduga kuat berupaya melindungi aktor utama di balik kasus tersebut,” kata Swandi Sihombing, Selasa (04/06/2024).
Diakuinya, data beberapa dugaan kasus korupsi diperkuat berdasarkan data LPSE Kabupaten Simalungun dan temuan langsung dari investigasi yang mereka lakukan di lapangan, seperti pada paket Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di dinas Perumahan dan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun untuk TA 2021.
‘’Hal ini diduga kuat telah terjadi praktik penyimpangan sehingga menjadi temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Simalungun,’’ ungkapnya.
‘’Untuk itu sudah septutnya Jamwas Kejagung RI melakukan pemeriksaan atas kinerja Kejari Simalungun untuk memastikan aparat penegak hukum di lingkungan Kejagung RI tidak melakukan praktik mafia dalam kasus-kasus yang nantinya akan mencoreng citra baik Kejagung RI,” tutupnya.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar