Iklan

Dianggap Lamban Tangani Laporan, Sapma PP Resmi Laporkan Kejari Simalungun ke Aswas Kejati Sumut

gasstamnews.com
Rabu, 17 Juli 2024 | 07:44 WIB Last Updated 2024-07-21T03:32:18Z
Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila resmi membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah OPD Pemkab Simalungun Selasa (6/7/24).

GASSTAMNEWS.COM - Berdasarkan rilis, Selasa (6/7/24) Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila resmi membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah OPD Pemkab Simalungun.

Selain itu, Sapma PP juga resmi melaporkan Kejaksaan Negeri Simalungun ke Aswas Kejati Sumut terkait kinerjanya yang dinilai lamban dalam menangani tiga (3)laporan yang telah dibuat sebelumnya.

Menurut Ketua SAPMA PP Simalungun Swandi Sihombing, total ada 7 (tujuh) berkas laporan yang diserahkan Sapma Simalungun ke Kejati Sumut, diantaranya 4 (empat) laporan baru dan 3 (tiga) laporan yang terindikasi masuk dalam 'Peti Es' Kejaksaan Negeri Simalungun, sehingga ketiga (3) laporan tersebut dilimpahkan ke Kejati Sumut.

“Ada 7 (tujuh) berkas laporan yang dilaporkan Sapma Simalungun ke Kejaksaan Sumut, diantaranya 4 (empat) laporan baru dan 3 (tiga) laporan yang dinilai lambat ditangani Kejari Simalungun dan dialihkan ke Kejati Sumut," kata Swandi, Selasa (6/7/24).

“Hal ini langsung kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk kekurang percayaan Sapma PP Simalungun terhadap penanganan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Simalungun,” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, Swandi memaparkan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemkab Simalungun yang diduga menghabiskan keuangan negara cukup besar hingga mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah OPD di Kabupaten Simalungun yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.

Dikatakannya, Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong Kejahatan, sehingga hal ini patut mendapat perhatian serius dari pihak Penegak Hukum khususnya di Kabupaten Simalungun agar Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan harapan.

Terkait laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi, Swandi meminta agar segera ditindaklanjuti, dan pihaknya bersedia memberikan bukti tambahan jika diperlukan.

“Sapma-PP juga berharap Jamwas Kejagung RI dan Aswas Kejati Sumut Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan sanksi tegas kepada Kejari Simalungun dan jajarannya atas kinerjanya dalam mengungkap kasus tersebut, karena diduga kuat berupaya melindungi aktor utama di balik kasus tersebut,” tegas Swandi.

Dalam kesempatan itu, Sapma PP Simalungun juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berupaya menyurati Kejaksaan Agung RI agar hal tersebut mendapat perhatian khusus dalam penanganan korupsi. Swandi juga meminta agar Kejagung melakukan evaluasi kinerja di tubuh kejaksaan yang dinilai belum maksimal sesuai visi dan misi kejaksaan.

“Di sisi lain, Sapma PP berharap Kejaksaan Tinggi, Kejagung RI, dan Aswas Kejati Sumut dapat men-supervisi (melakukan pengawasan-Red) pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan yang dilaporkan organisasi, lembaga, dan masyarakat. Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini sudah menjadi perhatian publik Kabupaten Simalungun dan sangat berharap proses pengusutannya dapat dilakukan secara serius,” tutupnya. (tim-red).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dianggap Lamban Tangani Laporan, Sapma PP Resmi Laporkan Kejari Simalungun ke Aswas Kejati Sumut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan