Ketua Sapma PP Simalungun Swandi Sihombing |
GASSTAMNEWS.COM - Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila resmi melaporkan sekaligus tiga orang pejabat (Kepala Dinas) di lingkungan Pemkab Simalungun terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima gasstamnews, Kamis (25/7/24), Ketua Sapma PP Simalungun Swandi Sihombing menjelaskan, tiga orang pejabat yang dilaporkan termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun, W. Sinaga, atas dugaan mark-up pada paket kegiatan pembangunan Pasar Tradisional Perdagangan dengan nilai kontrak kurang lebih Rp. 2.922.022.275,21 yang berasal dari alokasi dana APBD tahun anggaran 2023. Dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional Perdagangan ini, Sapma Pemuda Pancasila menduga ada dugaan mark-up sekitar Rp. 900 juta hingga Rp. 1 miliar.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Simalungun Afdoli AP MSi juga ikut dilaporkan terkait dugaan mark-up hingga Rp 2 miliar pada paket kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana perpustakaan di wilayah Kecamatan Bandar, dengan total nilai kontrak kurang lebih Rp 9.379.963.933,00 yang bersumber dana dari APBD tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik juga turut dilaporkan terkait pekerjaan tiga (3) paket kegiatan pembangunan gedung dan prasarana kantor kecamatan di Kabupaten Simalungun.
Tiga pembangunan kantor kecamatan yang dimaksud adalah kantor kecamatan Tapian Dolok total nilai kontrak Rp5.700.000.000,00, kantor kecamatan Siantar dengan nilai kontrak Rp5.500.000.000,00, dan kantor kecamatan Bandar dengan nilai kontrak nilai kontrak sebesar Rp 6.550.000.000,00., bersumber dari APBD TA 2023.
Dari keterangan tertulisnya itu, perhitungan dan kajian Tim Sapma PP Simalungun, pihaknya (Sapma PP) memperkirakan adanya dugaan mark-up (penggelembungan harga-red) pada pembangunan ketiga kantor kecamatan tersebut yang mencapai kurang lebih Rp. 3,8 hingga Rp. 4 Miliar Rupiah.
Menurut Swandi Sihombing, dari kajian yang dilakukan timnya yang saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Kabupaten Simalungun, pihaknya melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para kepala dinas, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan juga penyedia jasa (sebagai pemenang tender).
“Hal ini langsung kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan harapan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan supaya dapat memanggil dan memeriksa setiap oknum yang dilaporkan dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Swandi Sihombing.
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana, sehingga menurut Swandi sudah seharusnya hal ini diungkap secara serius oleh penegak hukum khususnya di Kabupaten Simalungun, agar pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun dapat terwujud sesuai dengan harapan.
“Terkait laporan yang kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” tegasnya.
“Harapannya, di Pemerintahan Kabupaten Simalungun tidak lagi ditemukan penyelewengan anggaran yang dapat menghancurkan sistem pemerintahan yang berimbas pada masyarakat luas,” tutupnya.
Penulis: Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar