Iklan

Dinilai Angkat Pegawai Tak Sesuai Aturan, Ketua GIMP Minta Wali Kota Pematang Siantar Evaluasi Kinerja Dirut PDPHJ

gasstamnews.com
Jumat, 09 Agustus 2024 | 13:23 WIB Last Updated 2024-08-09T06:23:12Z
Ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Indra Simarmata.

GASSTAMNEWS.COM - Seperti diketahui, PDPHJ merupakan salah satu perusahaan daerah Kota Pematang Siantar yang dikomandoi oleh Direktur Utama Bolmen Silalahi. Sementara itu, Evra Sasky Damanik sebagai Direktur Operasional dan Yusrizal Lubis sebagai Direktur Umum. Ketiga pejabat tinggi di lingkungan PDPHJ tersebut dilantik langsung oleh Wali Kota Pematang Siantar pada 16 Desember 2022 lalu.

PDPHJ Kota Pematang Siantar saat ini juga tengah hangat diperbincangkan di tengah masyarakat akibat kebijakan Bolmen Silalahi yang dinilai tidak taat pada aturan dalam pengangkatan jabatan dan pengangkatan Pegawai tetap di lingkungan PDPHJ Kota Pematangsiantar.

Hal tersebut turut menjadi perhatian Ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Indra Simarmata. Bahkan, pihaknya (GIMP) juga meminta Wali Kota Pematang Siantar untuk membatalkan pengangkatan jabatan tersebut demi mewujudkan Siantar Berkualitas.

"Saya sangat menyayangkan tindakan saudara Bolmen Silalahi selaku direktur utama yang mengangkat pejabat PDPHJ pada tanggal 16 Juli 2024 yang tidak sesuai dengan prosedor (tata cara-red) pengangkatan Kabag (Kepala Bagian) dalam perundang-undangan, Pasal 62 huruf b Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor: 800/502/PDPHJ/VI/2015." ujar Indra Simarmata, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (9/8/24).

Tak hanya itu, menurut Indra, pada masa kepemimpinan Bolmen dan direksi lainnya juga terjadi pengangkatan calon pegawai menjadi tenaga staf bidang dan calon pegawai menjadi pegawai tetap tanpa melalui proses seleksi.

“Ini juga jelas melanggar aturan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) tentang calon pegawai tidak boleh mengisi jabatan dan Pasal 10 ayat (1) tentang persyaratan pengangkatan calon pegawai menjadi pegawai tetap dalam Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematang Siantar Nomor: 800/502/PDPHJ/VI/2015,” kata Indra.

“Dengan ini saya mendesak kepada Dirut PDPHJ untuk segera membatalkan pengangkatan jabatan dan pengangkatan pegawai serta pengisian jabatan yang melanggar prosedur ketentuan yang berlaku karena tidak ada pihak manapun yang dapat melanggar hukum,” sambungnya.

Indra mengatakan, kejadian ini juga dapat mencederai salah satu visi Wali Kota Pematang Siantar dalam mewujudkan Siantar yang berkualitas karena masih banyak pejabat nakal di tubuh PDPHJ.

“Maka, Wali Kota Pematang Siantar harus segera turun tangan untuk memperbaiki (membenahi) tubuh PDPHJ dan segera melakukan evaluasi terhadap Pengurus PDPHJ dalam mewujudkan Siantar yang berkualitas,” pungkas Indra.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai Angkat Pegawai Tak Sesuai Aturan, Ketua GIMP Minta Wali Kota Pematang Siantar Evaluasi Kinerja Dirut PDPHJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan