Iklan

LSM IPW Gugat Disdik Saat Bupati Simalungun Terima Penghargaan Award 2024 dari MenPan-RB Azwar Anas

gasstamnews.com
Minggu, 11 Agustus 2024 | 22:40 WIB Last Updated 2024-08-11T15:40:05Z
Ketua Umum DPP LSM IPW Mangapul P. Doloksaribu saat menghadiri pemanggilan Komisi Informasi Publik (KIP) di Jl. Alfalah No. 22, Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara untuk agenda sidang perdana pemeriksaan legal standing permohonan penyelesaian sengketa informasi dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. 

GASSTAMNEWS.COM - Akibat tidak diperolehnya informasi publik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM IPW (Indonesia Public Watch) mengajukan gugatan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun ke Komisi Informasi Provinsi Sumut.

Sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis DPP LSM IPW, pada Jumat (9/8/2024), informasi publik yang dimohonkan DPP LSM IPW kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Simalungun pada tanggal 7 Mei 2024, berupa salinan dokumen kontrak kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan ruang UKS baru serta ruang laboratorium untuk sekolah dasar dan menengah pada Tahun Anggaran 2023, namun permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh PPID Dinas Pendidikan Simalungun.

Karena permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan, maka pada tanggal 28 Mei 2024, DPP LSM IPW mengajukan surat pernyataan keberatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, namun ironisnya pernyataan keberatan tersebut juga tidak ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Atas sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang tidak menanggapi pernyataan keberatan yang disampaikan pihaknya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, maka pada tanggal 25 Juli 2024 DPP LSM IPW mengajukan gugatan terhadap Dinas Pendidikan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

"Kita sangat menyesalkan sikap kepala dinas pendidikan Simalungun, makanya kita ajukan gugatan. Padahal, untuk memperoleh informasi publik sudah diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata ketua Umum DPP LSM IPW Mangapul P. Doloksaribu.

Menurut Mangapul P. Doloksaribu yang akrab disapa Lian Dolok Saribu itu, hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.

Lebih lanjut, Lian menyampaikan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana optimalisasi pengawasan masyarakat atau publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berkaitan pada kepentingan publik.

Sekadar informasi, belum lama ini Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) meraih penghargaan di ajang bergengsi yakni Ajang Penghargaan Kepemimpinan Daerah Tahun Award 2024 kategori Pelayanan Publik subkategori Transformasi Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Anas di Jakarta Concert Hall, iNews Tower Lantai 14, MNC Center, Jalan Kebun Sirih Kav 17-19, Jakarta Pusat, Kamis malam (8/8/2024).

Sementara itu, sebelum Penghargaan bergengsi Award 2024 itu diberikan, belum lama ini Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun tengah menghadapi gugatan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Ketua Umum LSM IPW (Indonesia Public Watch), Mangapul P. Doloksaribu kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Sumut.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM IPW Gugat Disdik Saat Bupati Simalungun Terima Penghargaan Award 2024 dari MenPan-RB Azwar Anas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan