Iklan

Unras di Kejari Simalungun, Aliansi Pemuda Sumatera Utara Desak Kejaksaan Periksa Kadis DPMN

gasstamnews.com
Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:03 WIB Last Updated 2024-08-23T11:03:54Z
Para pengunjuk rasa saat bentangkan spanduk bertuliskan beberapa tuntutan Aliansi Pemuda Sumatera Utara.

GASSTAMNEWS.COM - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Para pengunjuk rasa ini menuntut agar Kejaksaan Negeri Simalungun segera menindaklanjuti laporan pengaduan aliansi APARA yang telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (Desa) (DPMN) Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi yang dirilis APARA, sekitar 80 orang menggelar aksi unjuk rasa menggunakan pengeras suara, membawa poster tuntutan aksi, spanduk, dan beberapa orang bergantian menyampaikan orasinya.

Dalam orasinya, salah satu orator unjuk rasa Swandi Sihombing menyampaikan tuntutan agar Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun segera melakukan pemeriksaan dan menangkap Kepala Dinas DPMN Sarimuda Purba beserta Fransiskus Sinaga (Vendor penyedia jasa CV Tri Naga Jaya) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian "MARHAROAN BOLON".

''Korupsi merajalela, aparat penegak hukum jangan tinggal diam dan bersantai-ria, hanya penikmat gaji dari negara," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Apara, Praja Sumardi mejelaskan, laporan dari pihaknya ke Kejaksaan Tinggi telah disampaikan pada 9 Juni, dan pada 2 Juli 2024 Kejaksaan Tinggi telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Simalungun, sehingga pihaknya datang untuk menanyakan perkembangan dan meminta kepastian hukum terkait laporan tersebut.

Pada kesempatan itu, Aliansi Pemuda Sumut juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk memanggil dan memeriksa seluruh pangulu (Kepala Desa) se Kecamatan Raya Kahean yang terlibat dalam program pengadaan bibit buah yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2023.

Menurut Swandi Sihombing, program pengadaan bibit buah tersebut masih terkait dengan Dinas DPMN sehingga Aliansi Pemuda Sumut melaporkan 16 pangulu dan Kepala DPMN Sarimuda Purba ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

Massa Aliansi Pemuda Sumut ini juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dapat menemui langsung pihaknya sehingga proses dialog Kasi Intelijen yang menemui 6 perwakilan pendemo dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, perwakilan pengunjuk rasa menjelaskan langsung seluruh tuntutan aliansi.

Pada kesempatan dialog tersebut, Irfan Hergianto juga meminta apabila ada bukti tambahan yang baru ditemukan oleh aliansi agar segera dilaporkan dan apabila memenuhi prosedur, menurut Irfan Hergianto, pihaknya (kejaksaan) akan melakukan proses terhadap laporan itu.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unras di Kejari Simalungun, Aliansi Pemuda Sumatera Utara Desak Kejaksaan Periksa Kadis DPMN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan