Foto Ilustrasi |
GASSTAMNEWS.COM - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pematangsiantar berencana akan melaporkan Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, Yusva Aditya ke Polres Simalungun terkait dugaan adanya warga negara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Simalungun tanpa izin atau disebut sebagai WNA (warga negara asing) ilegal.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Eksternal DPC PERMAHI Pematangsiantar yang membidangi Lembaga Konsultan Bantuan Hukum, Andry Napitupulu, melalui keterangan pers yang di kirimkan lewat WhatsApp, Senin (16/9/24).
Menurut Andry, hasil peninjauan dan kajian yang dilakukan pihaknya ke lokasi terkait dugaan keberadaan warga negara asing ilegal di Kabupaten Simalungun, DPC PERMAHI telah menyurati Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Yusva Aditya pada 12 September kemarin, namun hingga kini belum ada balasan surat tersebut.
‘’Banyak sekali warga negara asing yang bekerja di Kabupaten Simalungun yang berasal dari India, mereka bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Sei Mangke) dan bertempat tinggal di Rumah Susun Keramat Kuba di daerah itu juga. Sehingga, setelah dilakukan survei, adanya dugaan WNA ilegal yang bekerja di Kabupaten Simalungun tanpa izin, hal ini perlu diperhatian Pemerintah Kabupaten Simalungun,’’ kata Andry.
Menurut Andry, PERMAHI juga mempertanyakan persoalan perizinan terkait warga negara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Simalungun yang menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, apakah warga negara asing yang diduga ilegal tersebut tidak dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi.
‘’Bahkan WNA yang kita duga ilegal ini banyak yang memback up dari beberapa pihak, yakni perusahaan maupun imigrasi,’’ kata Andry.
‘’Jika hal ini terus dibiarkan, saya selaku pemuda Simalungun mengutuk keras dan menolak WNA hadir di Kabupaten Simalungun, Tanah Habonaran Do Bona, lebih baik masyarakat Simalungun bekerja dari pada WNA , dan kita meminta agar Dirjen Imigrasi segera menggantikan Bapak Yusva Aditya sebagai kepala Imigrasi,’’ imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Andry menegaskan, pihaknya (DPC PERMAHI) Pematangsiantar sudah memenuhi administrasi dengan menyurati Kepala Imigrasi Kelas II dan memberi waktu 3x24 jam sejak diterimanya surat kami tertanggal 11/9/2024.
‘’Sesuai dengan isi surat, jika Bapak Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar tidak menjawab surat kami, maka DPC PERMAHI Pematangsiantar akan melaporkan hal ini ke Polres Simalungun yang mana ada beberapa pihak yang akan dilaporkan, seperti Bapak Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi, pak Ade selaku Humas Rusunawa, dan FS selaku LBH Rusunawa WNA,’’ pungkas Andry Napitupulu.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar