(APARA) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terkait pengadaan Bendera Merah Putih, Bendera Pataka dan Tiang Bendera, Kamis (6/9/2024). |
GASSTAMNEWS.COM - Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun (Sudiahman Saragih) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Bendera Pataka, Bendera Merah Putih, dan Tiang Bendera Sekolah untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Simalungun.
Informasi yang dihimpun APARA menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan dana BOS masing-masing sekolah sebesar Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Ketua APARA Sabaruddin Sirait selaku pelapor dugaan korupsi tersebut mengatakan, hal itu perlu dilakukan demi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
‘’Kami (APARA) sudah melakukan penelusuran melalui tim yang sudah dibentuk dan bekerja di lapangan. Jadi terkait pengadaan Bendera Pataka, Bendera Merah Putih dan Tiang Bendera, sesuai harga pasaran yang berlaku, biaya untuk pengadaannya di kisaran Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan harganya bisa lebih murah apabila dibeli dalam jumlah yang banyak,’’ kata Sabar, Sabtu (7/9/2024) sore.
‘’Jadi patut kami menduga dalam kegiatan pengadaan tersebut terjadi mark up (penggelembungan harga-red) yang sangat besar dan dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang mengakibatkan kerugian negara sekitar miliaran rupiah, karena pengadaan tersebut dilakukan di seluruh SD di Kabupaten Simalungun,’’ imbuhnya.
Ia juga mengatakan, kegiatan pengadaan itu diduga atas perintah Sudiahman Saragih selaku Kepala Dinas Pendidikan Simalungun. Selain Sudiahman, Apara juga melaporkan vendor yang menyediakan barang tersebut.
‘’Karena kegiatannya secara menyeluruh, jadi kami menduga pengadaan barang tersebut atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, yakni Sudiahman Saragih. Jadi beliau merupakan yang terlapor pertama,’’ terangnya.
‘’Karena kami duga tindak pidana korupsi melalui mark uap ini dilakukan secara bersama-sama atas kesepakatan, maka kami juga turut melaporkan vendor pengadaan barang tersebut, dan mereka merupakan terlapor kedua,’’ kata Sabar.
Dalam kesempatan itu, Sabar menegaskan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Simalungun yang dilaporkan oleh pihaknya itu agar menjadi perhatian dari Kejaksaan Negeri Simalungun dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
‘’Kami berharap Kejari Simalungun dalam hal ini bapak Kajari, untuk cepat dan segera melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan tersebut. Sehingga, jika terbukti dugaan tindak pidana korupsi itu, agar segera melakukan penahanan terhadap semua yang terlibat, agar hal serupa tidak terjadi pada instansi lain di Kabupaten Simalungun,’’ ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya (APARA) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terkait pengadaan Bendera Merah Putih, Bendera Pataka dan Tiang Bendera tesebut pada Kamis (6/9/2024).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar