Foto: Ist |
GASSTAMNEWS.COM - Penangkapan pelaku Penganiayaan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba melalui keterangan persnya, Rabu, 13 November 2024 yang menyampaikan, Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Fhusen Gultom (48). Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Ronal Sinaga terjadi pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan raya Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan AKP Verry Purba, kasus ini bermula saat pelaku, Ronal Sinaga (46) dan korban, Fhusen Gultom bertemu di sebuah kedai tuak milik Hasibuan. Keduanya terlibat adu fisik setelah terjadi pertengkaran yang diduga dipicu perbedaan pendapat saat mengonsumsi tuak. Pertengkaran itu berujung pada adu pukul yang akhirnya harus dilerai warga sekitar.
Meski sempat dipisah, namun kejadian tak berhenti di situ. Seorang saksi mata, Jimmy Efendy Purba yang berada di lokasi berinisiatif membawa korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di depan rumah korban, pelaku Ronal Sinaga yang mengejarnya menggunakan sepeda motor kembali melakukan kekerasan dengan cara memukul korban hingga terjatuh. Akibat pemukulan tersebut, korban Fhusen Gultom mengalami luka serius sehingga harus segera dibawa ke RSUD Balimbingan dan selanjutnya dirujuk ke RS Evarina Pematang Siantar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba itu menegaskan, penanganan kasus ini menunjukkan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. membenarkan bahwa Ronal Sinaga telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Jawa untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kejadian penganiayaan tersebut.
Kepolisian Polsek Tanah Jawa menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Simalungun. Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban Fhusen Gultom setelah kondisi kesehatannya stabil. Kepolisian Polsek Tanah Jawa menargetkan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar