SIMALUNGUN(GASSTAMNEWS.COM)– Aktivitas tangkahan batu di daerah aliran sungai (DAS) Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, memicu kekhawatiran warga. Tangkahan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar DAS.
Menurut pantauan di lapangan sejumlah pekerja terlihat sedang memuat batu ke dalam truk, sementara lainnya menggali dan memecahkan batu. Kondisi DAS yang rusak dan melebar hingga memasuki perkebunan PTPN IV Marjandi Afd 3 menambah kekhawatiran warga setempat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tangkahan batu tersebut sudah berlangsung lama.
“Tangkahan itu sudah lama beroperasi dan truk mereka melintasi areal PTPN IV. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa areal perkebunan milik BUMN dilintasi truk tersebut?”.Ujar warga tersebut dengan nada heran.
Warga berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tangkahan yang diduga tidak memiliki izin usaha, guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada DAS dan lingkungan sekitar.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan operasional tangkahan batu tanpa izin di wilayah hukum Polsek Panei Tongah, Kasat Reskrim Polres Simalungun, H. Manullang, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
“Ok, akan kami cek,” tegas H. Manullang.
Kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dan tanpa izin resmi dapat berdampak negatif pada lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar