Iklan

SPBU Raya Simalungun Diduga Langgar Aturan, Jual BBM Bersubsidi Pakai Jerigen Secara Terang-terangan.

gasstamnews.com
Jumat, 21 Februari 2025 | 09:43 WIB Last Updated 2025-02-21T02:43:34Z



SIMALUNGUN (GASSTAMNEWS.COM)– Praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen secara terang-terangan terjadi di SPBU Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan mencoreng upaya distribusi BBM yang tepat sasaran.


Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, seluruh SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen karena alasan keamanan dan regulasi. Bahkan, aturan ini telah diperkuat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, serta Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM/2022.


Namun, fakta di lapangan berkata lain. Tim investigasi **Gasstamnews.com** mendapati SPBU Raya dengan terang-terangan melayani pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen. Setiap harinya, ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi diduga dialirkan ke jerigen dan kendaraan seperti becak serta mobil pick-up. Praktik ini semakin memperkuat dugaan adanya mafia BBM yang bermain di balik bisnis haram ini.


Ketika kru media mencoba mengambil dokumentasi sebagai bukti, seorang karyawan SPBU hanya berdalih bahwa jerigen yang mereka layani telah memiliki barcode. Pernyataan ini justru semakin menegaskan adanya dugaan manipulasi sistem guna memuluskan aksi pelanggaran tersebut.


Menyikapi hal ini, Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham, menegaskan bahwa tindakan pihak SPBU Raya merupakan pelanggaran berat dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.


“Ini jelas pelanggaran! Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun, serta pihak Pertamina untuk segera turun tangan. Jika terbukti, SPBU ini harus diberikan sanksi tegas,”.Tegas Ilham.


Ilham juga menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana hingga enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 miliar.


“Tidak hanya sanksi administrasi, pengelola SPBU Raya harus dijerat hukum pidana agar ada efek jera. Kami juga meminta Menteri BUMN melalui BP Migas untuk segera mencabut izin operasional SPBU ini,”.Pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Simalungun belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh SPBU Raya. Patut dinanti, apakah aparat dan instansi terkait akan bertindak tegas atau justru membiarkan praktik curang ini terus berlangsung tanpa hambatan?

(Team)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPBU Raya Simalungun Diduga Langgar Aturan, Jual BBM Bersubsidi Pakai Jerigen Secara Terang-terangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan