SIMALUNGUN (GASSTAMNEWS.COM)– Dugaan pembiaran terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bangun kembali mencuat. Seorang bandar narkoba berinisial **Nanang**, yang diketahui berdomisili di Senio Bangun 17, diduga bebas mengedarkan barang haram tanpa tersentuh hukum.
Ketua **Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Milenial**, **Try Aditya**, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menangkap **Nanang* sebelum semakin banyak generasi muda yang menjadi korban.
"Kami meminta pihak kepolisian segera bertindak. Jangan biarkan bandar narkoba seperti ini merusak masa depan anak bangsa! Warga sudah sangat resah, tetapi kenapa tidak ada tindakan?.Ujar Try Aditya, Selasa (11/03/2025).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Nanang dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polsek Bangun.
"Dia itu gak ada takutnya sama polisi, seolah hukum bisa dibeli! Kalau dibiarkan terus, kami khawatir peredaran narkoba di daerah ini makin menggila,".Ujar warga dengan nada kesal.
Warga berharap aparat kepolisian Simalungun segera menangkap bandar berinisial Nanang, yang telah merusak tatanan sosial dan moral masyarakat di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan,Kasat Narkoba Polres Simalungun belum memberikan tanggapan terkait dugaan kebal hukumnya bandar narkoba tersebut.
Jika aparat kepolisian tetap diam dan tidak bertindak, maka patut dipertanyakan,ada apa di balik kebebasan Nanang dalam menjalankan bisnis narkoba? Masyarakat menuntut keadilan dan tindakan nyata, bukan sekadar janji-janji kosong!
(Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar