SIMALUNGUN(GASSTAMNEWS.COM)– Penggunaan Dana Desa di Nagori Mancuk, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2024 diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sejumlah alokasi anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa pos anggaran yang telah direalisasikan antara lain:
1. Penyuluhan Rembuk Stunting –
Rp 9.860.000
2. Penyuluhan Bidang Kesehatan –
Rp 3.000.000
3. Makanan Tambahan Balita –
Rp 23.355.000
4. Insentif Kader Posyandu – Rp 27.095.000
5. Makanan Tambahan Ibu Hamil –
Rp 10.290.000
6. Makanan Tambahan Lansia –
Rp 19.361.000
7. Pelatihan Paralegal Hukum Nagori –
Rp 9.860.000
8. Operasional Pemerintahan Nagori –
Rp 9.000.000
9. Kegiatan Bela Negara – Rp 9.860.000
10. Pemutakhiran Data SDGs 2024 –
Rp 1.821.000
11. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa – Rp 9.860.000
12. Insentif KPM – Rp 3.000.000
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah program yang telah dianggarkan ini dinilai tidak transparan dan patut dipertanyakan pelaksanaannya. Beberapa warga bahkan mengaku belum mengetahui secara jelas realisasi dari anggaran yang telah dicairkan.
Masyarakat berharap APH segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa menjadi hal yang krusial demi memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Mancuk belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar